Belakangan ini kita dikejutkan dengan berita tentang korupsi
pengadaan Al Qur'an yang semakin marak di berita-berita di televisi.
Cuma yang membuat kita terheran-heran, kenapa sang koruptor
beran-beraninya mengkorupsi dana yang akan dipakai untuk membuat kitab
suci umat Islam ini. Padahal Isalam sendiri menyuruh kita untuk
memahami, mempercayai dan mengamalkan Al Qur'an, bukannya malah membuat
mainan Al Qur'an. Eh, tidak tahunya malah dibuat mainan oleh para
koruptor yang kabarnya berasal dari kader partai Golongan Karya.
KPK telah mengusut dan menjatuhkan tersangka utama, yakni Zulkarnaen. Banyak masyarakat yang mewanti-wanti KPK untuk menghukum seberat-beratnya koruptor Al Qur'an itu. Entah itu dipasung, dipenjara seumur hidup, dikuras hartanya, dipotong tangannya, dicungkil matanya dan malah ada yang lebih ekstrim lagi, yakni ditelanjangi di depan umum hingga si koruptor tersebut jera. Namun ada segelintir pendapat bijaksana dari seorang alim ulama, siapa lagi kalau bukan (Alm) Syekh Haji Bintang Maulana Zakariya O.S.A.(Orang Sarap Abadi). Syekh BMZ mengatakan bahwa hendaknya para koruptor pengadaan dana Al Qur'an sebaiknya dihukum dengan disuruh menghafal 30 juz (114) surat Al Qur'an. Ditambah terjemahannya pula.
"Sehingga mereka bisa memahami dan sadar terhadap ayat-ayat Allah agar bisa kembali ke jalan yang benar. Setelah itu baru kita kremasi habis-habisan biat tau rasa," sambung Syekh BMZ di sela-sela acara kumpul bareng Jupe di Kairo, Papua Timur.
KPK telah mengusut dan menjatuhkan tersangka utama, yakni Zulkarnaen. Banyak masyarakat yang mewanti-wanti KPK untuk menghukum seberat-beratnya koruptor Al Qur'an itu. Entah itu dipasung, dipenjara seumur hidup, dikuras hartanya, dipotong tangannya, dicungkil matanya dan malah ada yang lebih ekstrim lagi, yakni ditelanjangi di depan umum hingga si koruptor tersebut jera. Namun ada segelintir pendapat bijaksana dari seorang alim ulama, siapa lagi kalau bukan (Alm) Syekh Haji Bintang Maulana Zakariya O.S.A.(Orang Sarap Abadi). Syekh BMZ mengatakan bahwa hendaknya para koruptor pengadaan dana Al Qur'an sebaiknya dihukum dengan disuruh menghafal 30 juz (114) surat Al Qur'an. Ditambah terjemahannya pula.
"Sehingga mereka bisa memahami dan sadar terhadap ayat-ayat Allah agar bisa kembali ke jalan yang benar. Setelah itu baru kita kremasi habis-habisan biat tau rasa," sambung Syekh BMZ di sela-sela acara kumpul bareng Jupe di Kairo, Papua Timur.
Posting Komentar