-->
Ternyata
dan ternyata, negeri kita telah menjadi negeri yang terkenal dengan
terminal narkoba dan sabu-sabunya. Lahan manusia-manusia kurang kerjaan
yang subur untuk ditanami berhektar-hektar barang haram tersebut, dapat
dengan mudah dilakukan oleh bangsa asing. Saking kebangetannya,
sampai-sampai seorang anggota polisi, tentara, guru, bahkan pamong
pemerintah pun juga ikut-ikutan mencoba narkotika yang kelihatannya
selezat lalapan ayam bakar saus rica-rica itu. Padahal mereka telah
melanggar UU pasal 147 dan pasal 137 tentang penyalahgunaan narkotika
dan obat-obatan terlarang.
Di akhir tahun ini, sering kita dengar bahwa nilai rupiah akan
diturunkan nominal nol-nya sebanyak dua. Jadi, Rp 100,00 diganti menjadi
Rp 1,-. Hal itu akan direalisasikan sekitar tahun 2014. Lalu apa
hubungannya dengan narkotika? Usut punya usut ternyata para investor
narkotika dari luar negeri mengira jika negeri kita saat ini penuh
dengan limpahan uang ber-nol paling banyak di dunia. Jadi mereka
berpikir kalau berjualan narkotika di Indonesia pasti lebih laris dan
menguntungkan daripada di negera lain. Coba bandingkan, U$ 1,- dengan Rp
10.000,00 sama kan nilainya? Namun beda nilainya. Begitu juga dengan
Euro yang sedikit lebih banyak Rp 5000,00 dibanding Dollar. Sehingga
para investor tersebut merasa sedikit ditipu oleh rakyat Indonesia yang
mau-mau saja menghisap narkotika yang katanya bisa membuat seseorang
nge-fly itu.
Karena kebodohannya pula mereka tidak bisa hitung-menghitung laba dan
rugi, lha wong memperkirakan dampak yang ditimbulkan dari penggunaan
narkotika saja mereka tidak tahu.
Jadi kesimpulannya rakyat kita senang nge-fly nya, sedangkan investor narkotikanya senang nol-nya yang buaannnyak itu.
Posting Komentar