Usulan MPR mengenai penjatuhan remisi terhadap para koruptor yang
telah dilarang menurut TAP MPR didukung langsung oleh KPK dan para
veteran koruptor. Mereka telah mengajukan banding terhadap rencana
remisi yang merupakan hak setiap narapidana di Indonesia. Namun karena
dirasa koruptor itu adalah narapidana yang benar-benar narapidana dan
bukan manusia biasa, maka hak remisi itu pun dihapuskan mulai tahun ini.
Ya, mulai dari koruptor kelas teri hingga koruptor kelas kakap, mereka kini tidak bisa lagi menikmati potongan hari dalam hukuman yang mengekang mereka. Bisa saja apabila remisi masih tetap dijalankan, maka yang seharusnya mereka dihukum lebih dari 20 tahun bisa-bisa mereka keluar 3 sampai 4 bulan lagi.
"Tergantung masa hukumannya lah. Kalau masa hukuman mereka di-remisi 2 tahun, maka tinggal dikubik-kan saja. Misalnya saja mereka dihukum penjara selama 10 tahun. Pada lebaran kali ini, mereka diberi remisi sebanyak 2 tahun. Nah, 2 tahun itu tinggal dikubik-kan saja, sehingga menjadi 8 tahun. 10 dikurang 8 hasilnya 2, jadi masa hukuman mereka hanya 2 tahun saja. Setelah 2 tahun, mereka bebas deh. Itulah keistimewaanya narapidana kasus koruptor," jelas salah seorang anggota MPR yang tidak mau disebutkan merk pompa air di rumahnya itu.
Lalu bagaimana caranya hak remisi ini dihapuskan?
Nah, lagi-lagi MPR memiliki ide yang brilian. Mereka ternyata ingin mengalihkan remisi para koruptor ke jatah makanan sehari-harinya. Sehingga yang biasanya sekali makan mencapai 2 piring. Kini harus dikurangi menjadi setengah piring. Itu pun makanannya sederhana-sederhana saja. Ide yang brilian bukan?
"Lumayanlah, bisa menekan anggaran negara sekitar 10%," sahutnya lagi.
Ya, mulai dari koruptor kelas teri hingga koruptor kelas kakap, mereka kini tidak bisa lagi menikmati potongan hari dalam hukuman yang mengekang mereka. Bisa saja apabila remisi masih tetap dijalankan, maka yang seharusnya mereka dihukum lebih dari 20 tahun bisa-bisa mereka keluar 3 sampai 4 bulan lagi.
"Tergantung masa hukumannya lah. Kalau masa hukuman mereka di-remisi 2 tahun, maka tinggal dikubik-kan saja. Misalnya saja mereka dihukum penjara selama 10 tahun. Pada lebaran kali ini, mereka diberi remisi sebanyak 2 tahun. Nah, 2 tahun itu tinggal dikubik-kan saja, sehingga menjadi 8 tahun. 10 dikurang 8 hasilnya 2, jadi masa hukuman mereka hanya 2 tahun saja. Setelah 2 tahun, mereka bebas deh. Itulah keistimewaanya narapidana kasus koruptor," jelas salah seorang anggota MPR yang tidak mau disebutkan merk pompa air di rumahnya itu.
Lalu bagaimana caranya hak remisi ini dihapuskan?
Nah, lagi-lagi MPR memiliki ide yang brilian. Mereka ternyata ingin mengalihkan remisi para koruptor ke jatah makanan sehari-harinya. Sehingga yang biasanya sekali makan mencapai 2 piring. Kini harus dikurangi menjadi setengah piring. Itu pun makanannya sederhana-sederhana saja. Ide yang brilian bukan?
"Lumayanlah, bisa menekan anggaran negara sekitar 10%," sahutnya lagi.
Posting Komentar